Wakaf Daarut Tauhiid
Bergabung sejak 30 Jul 2024
Wakaf Daarut Tauhiid (DT) merupakan salah satu lembaga wakaf profesional di Indonesia. Wakaf DT didirikan oleh KH. Abdulah Gymnastiar pada tahun 1999 di bawah Yayasan Daarut Tauhiid. Wakaf DT telah memiliki izin sebagai lembaga pengelolaan wakaf tunai dengan No. 3.3.00101 dari Badan Wakaf Indonesia. Secara legalitas, Yayasan DT telah memiliki Akta Notaris Hj. Tetty Surtianti, SH, No.8 tanggal 26 September 2012. Sebelumnya, Yayasan DT berakta Notaris Hj. Ahmadi, SH tanggal 4 September 1990.
Visi Wakaf Daarut Tauhiid
Menjadi Lembaga Wakaf yang amanah, profesional dengan berorientasi kepada sebesar-besarnya kemanfaatan untuk umat (Mauquf Alaih).
Misi Wakaf Daarut Tauhiid
Menghimpun wakaf untuk meningkatkan keberkahan harta muwakif, mengoptimalkan wakaf dengan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan Umat, mengembangkan potensi wakaf untuk menunjang kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial.