Zakat Maal Bersihkan Harta

Zakat Maal Bersihkan Harta

Mari Tunaikan Zakat untuk Keberkahan Harta

Dana tersedia
Rp. 0

Info Lembaga

Rumah Yatim

Rumah Yatim

Akun Terverifikasi

Tentang program

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha, dengan syarat harta tersebut mencapai nishab (batas minimal), telah dimiliki selama satu tahun (haul), dan tidak digunakan untuk kebutuhan pokok.


Jenis-jenis harta yang wajib dizakati dalam zakat maal antara lain:

  1. Emas dan perak
  2. Uang tunai, tabungan, deposito, saham, dan surat berharga lainnya
  3. Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan
  4. Harta perdagangan
  5. Hasil tambang dan barang temuan (rikaz)


Dalam pembahasan ini, kita akan fokus pada zakat emas dan perak, yang termasuk dalam kategori zakat maal.

Zakat Emas dan Perak

Nishab dan Kadar Zakat

Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan jika telah mencapai batas minimal (nishab) dan melewati satu tahun (haul). Ketentuannya adalah:

  • Nishab emas20 dinar (setara dengan 85 gram emas).
  • Nishab perak200 dirham (setara dengan 595 gram perak).
  • Kadar zakat2,5% dari total harta yang terkena zakat.


Hadis tentang Zakat Emas dan Perak

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham. Emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Setiap bertambah, maka dihitung dengan cara yang sama. Tidak wajib zakat kecuali sudah cukup satu tahun." (H.R Abu Daud)


Kategori Harta yang Wajib Zakat

Selain emas dan perak, zakat juga berlaku untuk:

  1. Logam mulia dan mata uang.
  2. Simpanan, seperti tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainnya.


Syarat Wajib Zakat

  1. Mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak).
  2. Berlalu satu tahun (haul).
  3. Bebas dari hutang yang mengurangi jumlah hingga di bawah nishab.
  4. Surplus dari kebutuhan pokok (harta lebih dari kebutuhan dasar sehari-hari).


Zakat Perhiasan Emas & Perak

  • Wajib zakat:
  • Jika perhiasan digunakan sebagai simpanan atau investasi.
  • Jika perhiasan terbuat dari emas/perak tetapi penggunaannya dilarang (misalnya, untuk pria).
  • Tidak wajib zakat:
  • Jika perhiasan dipakai dalam batas wajar.
  • Jika jumlahnya berlebihan, maka tetap dikenakan zakat seperti kategori pertama.


Zakat untuk Harta Lainnya

Harta simpanan seperti uang tunai, tabungan, saham, atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak. Jika jumlah totalnya setara atau lebih dari 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat 2,5%.

Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman program ini adalah milik lembaga (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Amalsholeh.com.

Fundraiser

Lihat Semua
Bb

Big boss

Berhasil mengajak 4 orang untuk berdonasi
Rp 802.900
Lionel Messi

Lionel Messi

Berhasil mengajak 3 orang untuk berdonasi
Rp 550.962
R

Ronaldo

Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi
Rp 102.000

Yuk jadi Fundraiser
program ini

Berita Terbaru

Lihat Semua

10 Jun 2025

Pencairan Dana Rp 610.000

Dana yang telah dikumpulkan akan diberikan kepada asnaf zakat yaitu, fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya (riqab), orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) berupa bahan pokok guna menunjang kebutuhan pangannya

HA

Hamba Allah

1 minggu yang lalu

Rp 20.000

HA

Hamba Allah

2 minggu yang lalu

Rp 150.000

HA

Hamba Allah

3 minggu yang lalu

Rp 100.000

Hamba Allah

Hamba Allah

3 minggu yang lalu

Rp 500.000

HA

Hamba Allah

3 minggu yang lalu

Rp 50.000

Bismillah semoga selalu diberikan kemudahan, kelancaran, dan terkabulkan doa2 ku Ya Allah Aamiin Ya Rabb
Yuk aminkan doa saudara kita