
Setes air yang di berikan akan jadi pahala mengalir
Gerakan wakaf infrastruktur pengadaan sumur bor untuk kebutuhan para santri dan masyarakat yang kesulitan Air
Info Lembaga

YAYASAN AMANAH MUHSININ PEDULI UMAT
Tentang program
(WAKAF SUMUR)
Khalifah Utsman bin Affan pernah mewakafkan sumur bernama sumur Raumah untuk dimanfaatkan kaum muslimin di Madinah. Kala itu Madinah sedang paceklik sehingga kaum muslimin sulit mendapatkan air bersih untuk minum maupun berwudhu. Satu-satunya sumber air yang tidak kering adalah sumur Raumah milik seorang Yahudi, namun ia menjual airnya dengan harga yang sangat tinggi hingga warga kesulitan mendapatkannya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk membeli sumur itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang membeli sumur Raumah maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. An Nasa’i)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Siapa yang membeli sumur Raumah maka akan mendapatkan balasan lebih baik di surga.” Utsman berkata “Aku pun membelinya dari harta pribadiku.” (HR. At Tirmidzi)
Setelah membeli sumur Raumah, Utsman bin Affan kemudian mewakafkan sumur tersebut untuk dimanfaatkan kaum muslimin, hingga kini sumur tersebut masih menjadi salah satu sumber air di Madinah dan dikenal dengan sumur Utsman.
Kisah ini menandakan bahwa wakaf tidak harus untuk masjid, mewakafkan harta bisa untuk apa saja selama bermanfaat bagi kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya seperti disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah pernah menyebutkan tujuh amalan yang pahalanya tetap mengalir meskipun orang yang melakukannya telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya diantara amalan dan kebaikan-kebaikan yang akan mengikuti seorang mukmin setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sungai yang dialirkannya, dan sedekah yang dikeluarkan dari hartanya sewaktu sehat dan hidupnya. Semuanya akan mengikutinya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menjelaskan wakaf untuk masjid bukanlah satu-satunya cara dalam beramal jariyah, mewariskan dan menyumbang mushaf Al Qur’an kepada orang yang dapat memanfaatkannya juga bisa menjadi ladang amal jariyah. Sama halnya dengan menyumbang dan mewakafkan buku-buku keagamaan dan umum kepada sekolah dan pendidikan lainnya selama Al Qur’an dan buku-buku tersebut dimanfaatkan sebagai bacaan dan rujukan maka pewakaf tersebut mendapatkan pahala.
Begitu pula dengan orang yang mewakafkan hartanya untuk membangun pondokan atau tempat peristirahatan bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat pondokan atau penginapan itu tidak digunakan untuk maksiat. Tak hanya itu, orang yang menggali sumur di tempat yang didiami banyak orang atau mengalirkan air ke daerah-daerah yang memerlukannya sama saja dengan beramal jariyah. Artinya selama aliran air tersebut dapat bermanfaat bagi banyak orang, selama itu pula dia mendapatkan pahala meskipun telah meninggal. Semakin ramai orang yang memanfaatkannya, semakin banyak ia menerima pahala di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa membina sebuah telaga lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan memberinya pahala kelak di hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)
Saking utamanya mewakafkan harta di jalan Allah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang mewakafkan kuda untuk jihad di jalan Allah karena didasari iman dan membenarkan janjinya maka makanan, minuman, kencing, dan kotoran kuda tersebut akan berubah menjadi amal baiknya pada timbangannya di hari kiamat.” (HR. Al Bukhari, Ahmad, dan An Nasa’i)
Harta yang diwakafkan dan diinfaqkan di jalan Allah memiliki pahala yang sangat besar, bahkan harta dan benda yang diwakafkan itu dapat bermanfaat secara terus menerus bagi orang banyak maka orang yang berwakaf akan terus dialiri pahala bahkan setelah ia meninggal.
Lalu bagaimana jika seseorang ingin mewakafkan seluruh hartanya agar pahala jariyahnya semakin banyak?
Hukum mewakafkan seluruh harta tergantung pada lafadz dan niat pemberi wakaf, apakah dia bermaksud menghibahkannya atau mewasiatkannya? Apabila dia mewakafkan seluruh hartanya dengan niat hibah misalnya dengan berkata “Saya mewakafkan seluruh harta saya untuk yayasan dan sekolah terhitung sejak hari ini…” maka dengan akad ini, pemilik harta boleh memberikan 100% hartanya untuk diwakafkan. Tetapi apabila pemilik harta berkata “Setelah saya mati, saya wakafkan seluruh harta saya untuk panti asuhan.” Lafadz dan akad ini disebut wasiat, dan Islam memberikan batasan dalam memberi wasiat termasuk untuk wakaf yaitu maksimal sepertiga dari harta yang dimiliki. Apabila seseorang mewakafkan lebih dari sepertiga hartanya maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris.
Hal ini didasari oleh hadits yang menceritakan ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua per tiga hartanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “Tidak boleh.” Lalu Sa’ad bertanya “Setengahnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Tidak boleh.” Lalu Sa’ad berkata lagi “Kalau begitu, sepertiganya.” Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sepertiganya, sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya cukup itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi, menurut beberapa ulama jika ahli waris mengizinkan maka pemilik harta boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya atau bahkan seluruhnya. Wallahu a’lam.
Setetes air yang anda bantu, sangat berarti untuk mereka
Air adalah denyut nadi kehidupan, ia adalah simpul kesejahteraan
Mari ber-Wakaf Sumur, Kita alirkan kran kebaikan untuk mereka
Tanam pahala yang kekal untuk akherat kita kelak

Belum ada Fundraiser
Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini
Berita Terbaru
Lihat Semua09 Oct 2024
Geolistrik Asesmen mencari titik mata Air
Kegiatan Mencari titik temu mata air melalui proses pengukuran Geolistrik
Asesmen mencari batuan pembawa air bersih semoga setelah ketemu titik mata Air bnyk Donatur membantu kegiatan pengeboran sumur
Donatur
Lihat SemuaHamba Allah
3 bulan yang lalu
Rp 30.000
Hamba Allah
10 bulan yang lalu
Rp 50.000
Hamba Allah
3 tahun yang lalu
Rp 20.000
Hamba Allah
3 tahun yang lalu
Rp 1.000
Hamba Allah
3 tahun yang lalu
Rp 2.000