TUNAIKAN FIDYAH UNTUK LANSIA DHUAFA

TUNAIKAN FIDYAH UNTUK LANSIA DHUAFA

Yuk tunaikan Fidyahmu dengan berbagi kepada lansia dan fakir miskin

Dana tersedia
Rp. 0

Info Lembaga

Filantra Official

Filantra Official

Akun Terverifikasi

Tentang program

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Semua umat muslim yang sudah baligh diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. 

Namun bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa seperti: orang tua yang sudah renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, Ibu hamil dan menyusui, dan kondisi mereka tidak memungkinkan untuk membayar dengan puasa, maka dapat mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah.

Berapakah besaran fidyah yang harus Sahabat tunaikan untuk membayar hutang-hutang puasa?

1 Mud saat ini bisa disesuaikan dengan 1 porsi makanan seharga Rp. 20.000, lalu hitunglah jumlah hutang hari puasamu dikali dengan Rp. 20.000.

Contoh:

10 hari hutang puasa x Rp 20.000 = 200 Ribu, 200 Ribu inilah jumlah yang harus kamu bayarkan untuk membayar fidyah atas hutang-hutang puasamu.


Lalu siapa sajakah yang boleh membayar fidyah?

Orang-orang dengan kondisi di bawah ini harus mengganti puasa dengan Fidyah dan Qadha

  • Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, karena khawatir akan kondisi anaknya
  • Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Kemudian orang-orang dengan kondisi sebagai berikut hanya wajib membayar Fidyah saja

  • Orang tua atau lansia yang sudah renta dan tak mampu lagi berpuasa
  • Seseorang yang sakit keras dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya
  • Membayarkan hutang puasa orang yang telah meninggal dunia

Kepada siapakah Fidyah dibayarkan?

Membayar fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu/dua mud fidyah makanan pokok.

Maka, Fidyah yang kamu bayarkan melalui Filantra akan disalurkan untuk warga dhuafa dan prasejahtera, mulai dari lansia terlantar, anak yatim, keluarga kurang mampu yang menjadi korban bencana dan keluarga kurang mampu lainnya.

2ab6b99c-ba78-4b98-bb93-96ad5e614c48.jpg

Pada Ramadhan tahun 2020 Filantra pun telah menyalurkan Fidyah dari teman-teman kepada para fakir miskin dan lansia di Bandung.

Tahun ini, tim Filantra ingin terus membantu menyalurkan Fidyahmu kepada fakir miskin serta para lansia yang menjadi korban bencana alam yang berada di 11 kota ini,

1. Bandung
2. Jakarta
3. Bekasi
4. Bogor
5. Dumai
6. Palu
7. Lombok
8. Pekalongan
9. Solo
10. Medan
11. Jayapura

Ayo tunaikan kewajiban membayar Fidyahmu sebelum Ramadhan tiba dengan cara Klik "DONASI SEKARANG"

Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman program ini adalah milik lembaga (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Amalsholeh.com.
belum ada fundraiser

Belum ada Fundraiser

Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini

Berita Terbaru

Lihat Semua

23 Oct 2023

Pencairan Dana Rp 475.250

Hallo donatur,

Terima kasih atas kebaikannya. Fidyah darimu sudah kami salurkan seluruhnya, Filantra berikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungannya pada program ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan para donatur dengan kebaikan lainnya yang berlipat, dilimpahkan rezeki yang banyak dan berkah.

HA

Hamba Allah

3 tahun yang lalu

Rp 500.263

HA

Hamba Allah

4 tahun yang lalu

Rp 25.000

HA

Hamba Allah

4 tahun yang lalu

Rp 40.000

HA

Hamba Allah

4 tahun yang lalu

Rp 100.100

HA

Hamba Allah

4 tahun yang lalu

Rp 25.042

Program telah berakhir