
Berkah Fidyah: Ciptakan Senyum untuk Yatim Dhuafa
Salurkan Fidyah Anda, Sebarkan Berkah! Mari berbagi untuk anak-anak yatim dan keluarga dhuafa!
Info Lembaga

Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia
Tentang program
Yayasan PAPI sejak tahun 2019 mengelola lebih dari 100 orang yatim dan dhuafa. Ketika Ramadhan penyaluran Kami selain kepada internal anak bianaan menyantuni kepada yatim dan dhuafa di daerah Cimahi dan Bandung. Peran Yayasan PAPI pada program Fidyah ini menyalurkan sebagian dari rezeki #orangbaik yang berhalangan untuk syaum kepada yatim dhuafa dengan target 1.000 sebagaimana tuntunan dari syariat Islam menjalankan syaum itu wajib.
Pundi Amal Pelita Indonesia (PAPI) berdiri sejak tgl 26 Juli 2019 adalah lembaga nirlaba dengan izin sbb: 1. SK Menteri Hukum dan HAM RI : Nomor AHU-0010512.AH.01.12.Tahun 2019, 2. DINSOS PROV. JAWA BARAT No. 062/6410/PPSKS/2020. 3. Sertifikat Akreditasi B Kemensos RI. No. 2094.SA-LKS.B/2020. 4. SK Domisili No. 466.4/0060/DOMYAS/Yan-Um2019 Alhamdulillah sejak tahun 2019 sampai saat ini kurang lebih keluarga besar Yayasan PAPI pengurus dan anak binaan sejumlah 150 orang. Kami berlokasi di Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Kegiatan sehari-hari kami membina anak yatim dan dhuafa untuk pembinaan baca quran dan tahfidz quran, doa bersama dan tadarus, bimbingan belajar dan hadroh. Tujuan didirikan yayasan ini agar mengangkat harkat sosial manusia anak-anak Yatim kaum dhuafa dengan menghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariah serta legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, serta lembaga-lembaga lainnya, diawali dari perkumpulan berbagai komunitas yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin dan juga banyak berjumpa dengan masyarakat kaya maka digagaslah sebuah manajemen galang kebersamaan dengan siapa saja yang peduli terhadap nasib anak-anak Yatim dan dhuafa.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-
Kewajiban syaum di bulan Ramadhan tidak semua bisa merasakannya termasuk beberapa pihak yang karena uzur tidak bisa untuk beribadah puasa berikut ketentuan dari Syariah sesuai dengan tabel berikut. Hukum membayar fidyah adalah WAJIB. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. “(QS Albaqarah 185). Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk. Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya.
Dari dana fidyah per paket Rp. 45.000/hari. Kami programkan dana fidyah ini membutuhkan dana sejumlah Rp. 150.000.000,- yang mana dana tersebut akan dibagikan kepada 1.000 orang anak yatim dhuafa, dengan rincian sebagai berikut: Santunan tunai Rp.100.000 x 1000 orang = Rp. 100.000.000 Beras 2,5 Kg Rp. 30.000 x 1000 orang = Rp. 30.000.000 Minyak 1 Liter Rp. 20.000 x 1000 orang = Rp. 20.000.000 Total = Rp. 150.000.000
Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari para #OrangBaik. Besar harapan kami untuk bisa terus menyalurkan kebaikan untuk anak yatim dan dhuafa. Sangat disayangkan apabila kewajiban fidyah ini disalurkan kepada pihak yang tidak tepat. Oleh karena itu dengan penyaluran yang tepat kepada anak Yatim dan dhuafa dapat memenuhi kebutahan sehari-hari.
Belum ada Fundraiser
Ayo jadi bagian dari #JembatanKebaikan dengan membagikan program ini
Berita Terbaru
Lihat Semua30 Jan 2025
Penyaluran Fidyah Untuk Fakir Miskin dan Dhuafa
Alhamdulillah, Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia (PAPI) telah menyalurkan fidyah dari para donatur dalam bentuk bantuan makan siap santap kepada para dhuafa dan fakir miskin di wilayah Bandung dan sekitarnya. Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan sekaligus memudahkan kaum Muslimin dalam menunaikan kewajiban fidyah.
Bagi yang masih memiliki hutang puasa di tahun sebelumnya dan wajib membayar fidyah, Yayasan PAPI masih menerima titipan fidyah untuk disalurkan tepat sasaran. Mari tunaikan fidyah Anda melalui PAPI dan bantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Donatur
Lihat SemuaHamba Allah
1 minggu yang lalu
Rp 10.000